Rumah Makan Diizinkan Layani Buka Bersama
JAKARTA – Jam operasional restoran dan rumah makan di Ibu Kota diperlonggar selama Ramadan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bahkan mengizinkan restoran beroperasi pada jam makan sahur. Kebijakan itu tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021.
Dalam aturan baru itu, usaha kuliner berupa warung makan, rumah makan, kafe, dan restoran bisa beroperasi hing
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini