Perlu Ketentuan Khusus di Setiap Sektor
Pemerintah diminta meninjau kembali ketentuan devisa hasil ekspor dengan mempertimbangkan kondisi tiap sektor usaha.
JAKARTA – Pemerintah diminta meninjau kembali ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) dengan mempertimbangkan kondisi tiap sektor usaha. Sebab, empat sektor sumber daya alam yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang devisa hasil ekspor dianggap memiliki kebutuhan yang berbeda-beda atas penggunaan pendapatan dari ekspor tersebut.
Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Benny Soetrisno, mengatakan p
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini