Bersiap Menyambut Aturan Pajak Pinjaman Daring
Pelaku industri fintech bersiap menyesuaikan diri menyambut pengenaan PPh dan PPN mulai 1 Mei mendatang. Jangka waktu penerapan yang hanya sebulan dinilai akan merepotkan perusahaan fintech.
JAKARTA — Pelaku industri jasa teknologi finansial alias fintech akan menyesuaikan kegiatan operasionalnya menjelang penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyelenggaraan teknologi finansial. Ketentuan PPN Fintech itu berlaku mulai 1 Mei mendatang.
Salah satu sektor yang terimbas peraturan baru itu adalah industri peer-to-peer lending alias pinjaman dar...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini