Pelanggaran Serupa, Sanksi Berbeda
Tiga perusahaan dinyatakan bertanggung jawab atas pencemaran debu batu bara di kawasan Marunda. Sanksi untuk masing-masing perusahaan berbeda.
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan tiga perusahaan bongkar-muat komoditas curah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran debu batu bara di kawasan Marunda, Jakarta Utara. Namun Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara menjatuhkan sanksi yang berbeda untuk masing-masing perusahaan. “Kami mengacu pada dokumen lingkungan tiap perusahaan,” kata juru bicara Dinas LH Jakarta, Yogi Ikhwan, kemarin.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini