maaf email atau password anda salah
Ditjen Pajak akan memungut PPN atas berbagai jenis layanan perusahaan teknologi finansial (fintech). Mulai 1 Mei, PPN 11 persen akan dikenakan terhadap biaya administrasi isi ulang, pembayaran tagihan, transfer dana, dan tarik tunai, juga paylater menggunakan e-wallet.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.