Menyasar Pajak Bisnis Fintech
Ditjen Pajak akan memungut PPN atas berbagai jenis layanan perusahaan teknologi finansial (fintech). Mulai 1 Mei, PPN 11 persen akan dikenakan terhadap biaya administrasi isi ulang, pembayaran tagihan, transfer dana, dan tarik tunai, juga paylater menggunakan e-wallet.
JAKARTA – Pemerintah segera memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi-transaksi di layanan teknologi finansial alias fintech, misalnya pada uang elektronik (e-money) dan dompet digital (e-wallet). Ketentuan yang akan berlaku mulai 1 Mei 2022 ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2022 tentang perlakuan perpajakan atas teknologi finansial.
Kepala Sub-Direktorat PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini