Wacana Pajak Baru Tuai Penolakan
JAKARTA – Wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sejumlah barang dan jasa melalui revisi kelima Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menuai penolakan. Sebab, pengenaan PPN diterapkan untuk barang dan jasa kebutuhan dasar masyarakat, seperti bahan pokok premium, pelayanan medis non-BPJS Kesehatan, sosial, dan jasa pendidikan komersial. Penolakan disampaikan oleh penyedia barang dan jasa yang te
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini