Wacana Pajak Baru Tuai Penolakan
arsip tempo : 172204243591.
![](https://images-tm.tempo.co/all/2021/06/15/774877/774877_1200.jpg)
JAKARTA – Wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sejumlah barang dan jasa melalui revisi kelima Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menuai penolakan. Sebab, pengenaan PPN diterapkan untuk barang dan jasa kebutuhan dasar masyarakat, seperti bahan pokok premium, pelayanan medis non-BPJS Kesehatan, sosial, dan jasa pendidikan komersial. Penolakan disampaikan oleh penyedia barang dan jasa yang te
...![](https://koran.tempo.co/assets/images/LockKey.png)
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini