Wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sejumlah barang dan jasa melalui revisi kelima Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menuai penolakan. Penolakan disampaikan oleh penyedia barang dan jasa yang terkena dampak langsung kebijakan itu.
Penjualan daging sapi di Pasar Senen, Jakarta, 9 Juni 2021 Tempo/Tony Hartawan. tempo : 168014452675
JAKARTA – Wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sejumlah barang dan jasa melalui revisi kelima Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menuai penolakan. Sebab, pengenaan PPN diterapkan untuk barang dan jasa kebutuhan dasar masyarakat, seperti bahan pokok premium, pelayanan medis non-BPJS Kesehatan, sosial, dan jasa pendidikan komersial. Penolakan disampaikan oleh penyedia barang dan jasa yang te
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.