Atur Ulang Pajak Pertambahan Nilai

Pemerintah bakal mengklasifikasi jenis-jenis bahan pokok yang bakal dikenai PPN. Sri Mulyani memastikan kategori bahan pokok murah tidak masuk jenis yang dipungut pajak.

Ghoida Rahmah

Selasa, 15 Juni 2021

JAKARTA – Rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) barang dan jasa untuk sembilan bahan pokok, medis, pelayanan sosial, dan jasa pendidikan bukan omong kosong belaka. Kebijakan tersebut bakal ditempuh melalui revisi Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) dengan mengeluarkan barang dan jasa tersebut dari kategori obyek pajak bebas PPN sebagaimana yang diterapkan selama ini.

Men

...

Berita Lainnya