Sandungan Baru Pertumbuhan Ekonomi
JAKARTA - Perluasan obyek pajak pertambahan nilai (PPN) barang dan jasa melalui revisi Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan memiliki sejumlah risiko. Pengenaan PPN terhadap bahan pokok premium, pelayanan medis non-BPJS Kesehatan, sosial, dan jasa pendidikan komersial diprediksi menekan konsumsi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
Direktur Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira Adhinegara, menutu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini