Menggali Sektor Pajak Baru
Menggali Sektor Pajak Baru
Pemerintah berniat mengeluarkan sejumlah kelompok barang dan jasa dari kategori obyek pajak bebas pajak pertambahan nilai (PPN). Rencana itu sedang berusaha diwujudkan melalui revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Mengutip draf rancangan revisi UU KUP, berikut ini kelompok barang dan jasa yang bakal dikenai PPN.
Menggali Sektor Pajak Baru
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini