maaf email atau password anda salah


Kementerian Ketenagakerjaan

Pemerintah Pastikan THR 2021 Dibayar Penuh

Pembayaran tunjangan hari raya keagamaan diharapkan mendorong dan menstimulus pertumbuhan ekonomi.

arsip tempo : 173057873556.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pada Virtual Konferensi Pers tentang THR Tahun 2021 di Jakarta, Senin 12 April 2021. . tempo : 173057873556.

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan. SE Pelaksanaan THR ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. "Pemberian tunjangan hari raya keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin, 12 April 2021. 

Menurut Ida, pemberian THR merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. “Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR dapat menstimulus konsumsi masyarkat yang mendorong pertumbuhan ekonomi," kata dia.

Dalam surat edaran tersebut, Menteri Ida menyatakan bahwa SE pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Ida meminta perusahaan melakukan pembayaran THR keagamaan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. "Saya tekankan THR wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan," ujarnya. 

Adapun pembayaran THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. 

Perihal jumlah besaran, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan dengan ketentuan sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali satu bulan upah. 

Adapun bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. 

Dalam surat edaran juga dijelaskan bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR keagamaan pada  2021. Menteri Ida meminta gubernur dan bupati/wali kota agar memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik. 

"Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum Hari Raya Keagamaan 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan," kata Ida. 

Menteri Ida mengatakan, kesepakatan mengenai waktu pembayaran THR keagamaan tersebut harus dipastikan tidak sampai menghilangkan kewajiban pengusaha membayar tunjangan hari raya kepada pekerja/buruh. Besaran yang dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja atau buruh agar melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan setempat," kata Ida.

Ida meminta kepada perusahaan dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR keagamaan pada 2021. Pembuktian sesuai waktu yang ditentukan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan. 

Adapun untuk mengantisipasi keluhan dalam pembayaran THR, Kementerian meminta gubernur beserta bupati/wali kota menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian tunjangan hari raya. Para kepala daerah diminta memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan. 

Menteri Ida juga meminta para pimpinan daerah untuk membentuk Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 (Posko THR) dengan tetap memperhatikan prosedur/protokol kesehatan Covid-19. "Kami juga meminta gubernur dan bupati/wali kota agar melaporkan data pelaksanaan THR keagamaan di perusahaan dan tindak lanjut yang telah dilakukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan," ujarnya.

 

Inforial

 

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 2 November 2024

  • 1 November 2024

  • 31 Oktober 2024

  • 30 Oktober 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan