Paradoks Putusan Mahkamah Konstitusi
MK berkali-kali menolak uji materi UU KPK. Namun mengabulkan permohonan Nurul Ghufron, yang justru untuk kepentingan dirinya.
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi sempat berkali-kali menolak uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Permohonan uji materi itu pada umumnya mengkritik sejumlah pasal dalam undang-undang yang melemahkan keberadaan KPK.
Namun sikap MK justru berbeda ketika Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengajukan uji materi Pasal 29 huruf e dan Pasal 34 UU KPK
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini