Pemilu Bukan Sekadar Stempel bagi Elite
KPU berkongkalikong dengan DPR menyisipkan pasal-pasal bermasalah dalam aturan pencalonan anggota legislatif.
Setahun menjelang pemilihan umum, Komisi Pemilihan Umum merusak kepercayaan publik. Alih-alih menjaga independensi, KPU malah berkongkalikong dengan Dewan Perwakilan Rakyat menyisipkan pasal-pasal kontroversial dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Aturan yang disahkan pada 17 April lalu itu menghilangkan kewajiban partai memenuhi kuota minimum calo
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini