Putusan Melampaui Kewenangan
Empat hakim konstitusi mengajukan beda pendapat soal perpanjangan masa jabatan pemimpin KPK. MK dianggap melampaui wewenang.
JAKARTA — Hakim konstitusi Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih kompak menolak sikap majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan perpanjangan masa jabatan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi lima tahun. Mereka mengemukakan pendapat berbeda atau dissenting opinion yang menegaskan bahwa pasal yang digugat merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.
Hakim Enny Nurbaningsih
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini