Menyelisik Perubahan Rumusan Kuota Perempuan
Penghitungan dalam regulasi KPU berpotensi menggerus kesempatan kaum hawa duduk di parlemen. Dipersilakan menggugat ke MA.
JAKARTA – Seorang anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengakui telah mengusulkan perubahan aturan penghitungan afirmasi kuota 30 persen perempuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU. Mohammad Toha, anggota komisi bidang pemerintahan, menilai KPU tidak boleh menggunakan hitungan sendiri dalam merumuskan sistem pembulatan afirmasi kuota perempuan. "Saya yang mengusulkan dan semua anggota komisi menyepakati usul ter
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini