Mempersoalkan Konvoi Kampanye Khilafah
BNPT dan Densus 88 Antiteror menganggap keberadaan Khilafatul Muslimin cukup membahayakan, walau belum bisa ditindak secara pidana. Pemimpin mereka pernah dipenjara karena kasus terorisme.
JAKARTA – Baik Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) maupun Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian Republik Indonesia tak dapat berbuat banyak untuk menindak keberadaan organisasi Khilafatul Muslimin. Meski keberadaan organisasi itu dianggap membahayakan, BNPT dan Densus 88 belum bisa menindak anggota Khilafatul Muslimin dengan pelanggaran pidana terorisme.
Saat ini BNPT memilih langkah persuasif, yaitu melakukan kontra-ideologi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini