Kontroversi Dulu, Revisi Kemudian
Desakan masyarakat menjadi pertimbangan Presiden Jokowi sehingga memerintahkan Menteri Ida Fauziyah merevisi ketentuan tentang JHT. Syarat penarikan dana JHT atau jaminan hari tua akan dipermudah.
JAKARTA – Nasib Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur penarikan dana jaminan hari tua (JHT) pada usia 56 tahun hanya bertahan 19 hari. Setelah ditentang berbagai kalangan, Presiden Joko Widodo akhirnya meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengubah ketentuan tersebut.
Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden (KSP), Fadjar Dwi Wishnuwardhani, mengatakan keputusan perubahan ketentuan tentang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini