Sesat Pikir Syarat BPJS Kesehatan untuk Tanah
Pengacara Agung Hermansyah menilai kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional bukan syarat jual-beli dan pendaftaran tanah. Tumpang-tindih kewenangan BPN dan BPJS Kesehatan.
arsip tempo : 172203853217.
![](https://images-tm.tempo.co/all/2022/02/22/795072/795072_1200.png)
Agung Hermansyah
Advokat dan Anggota DPC Peradi Pekanbaru
Saat ini akal sehat kita tengah diuji. Pemerintah menyatakan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi syarat dalam pendaftaran tanah atau jual-beli tanah. Aturan ini telah ditetapkan pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria da
...![](https://koran.tempo.co/assets/images/LockKey.png)
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini