Sesat Pikir Syarat BPJS Kesehatan untuk Tanah
Pengacara Agung Hermansyah menilai kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional bukan syarat jual-beli dan pendaftaran tanah. Tumpang-tindih kewenangan BPN dan BPJS Kesehatan.
Agung Hermansyah
Advokat dan Anggota DPC Peradi Pekanbaru
Saat ini akal sehat kita tengah diuji. Pemerintah menyatakan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi syarat dalam pendaftaran tanah atau jual-beli tanah. Aturan ini telah ditetapkan pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria da
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini