maaf email atau password anda salah


Sesat Pikir Syarat BPJS Kesehatan untuk Tanah

Pengacara Agung Hermansyah menilai kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional bukan syarat jual-beli dan pendaftaran tanah. Tumpang-tindih kewenangan BPN dan BPJS Kesehatan.

arsip tempo : 172203853217.

Ilustrasi: Tempo/Kendra Paramita. tempo : 172203853217.

Agung Hermansyah
Advokat dan Anggota DPC Peradi Pekanbaru

Saat ini akal sehat kita tengah diuji. Pemerintah menyatakan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi syarat dalam pendaftaran tanah atau jual-beli tanah. Aturan ini telah ditetapkan pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria da

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 Juli 2024

  • 26 Juli 2024

  • 25 Juli 2024

  • 24 Juli 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan