Sinyal Revisi Aturan Pencairan JHT
Jokowi meminta Kementerian Ketenagakerjaan mempermudah tata cara dan persyaratan pencairan manfaat JHT. Permintaan ini memberikan sinyal akan dilakukannya revisi terhadap Permenaker 2/2022 yang membatasi pencairan manfaat JHT.
JAKARTA – Presiden Joko Widodo meminta Kementerian Ketenagakerjaan mempermudah tata cara dan persyaratan pencairan manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT). Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Presiden telah memanggil Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ke Istana Kepresidenan, kemarin pagi.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan polemik atas isi Peraturan Menteri Keten...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini