Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Sinyal Revisi Aturan Pencairan JHT

Jokowi meminta Kementerian Ketenagakerjaan mempermudah tata cara dan persyaratan pencairan manfaat JHT. Permintaan ini memberikan sinyal akan dilakukannya revisi terhadap Permenaker 2/2022 yang membatasi pencairan manfaat JHT.  

22 Februari 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, 15 Februari 2022. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Jokowi meminta Kementerian Ketenagakerjaan mempermudah tata cara dan persyaratan pencairan manfaat JHT.

  • Penyederhanaan aturan diperlukan agar pekerja yang terkena PHK bisa mencairkan manfaat JHT.

  • Penyusunan aturan JHT harus dibahas bersama perwakilan pekerja dan pengusaha.

JAKARTA – Presiden Joko Widodo meminta Kementerian Ketenagakerjaan mempermudah tata cara dan persyaratan pencairan manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT). Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Presiden telah memanggil Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ke Istana Kepresidenan, kemarin pagi.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan polemik atas isi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 yang membatasi pencairan manfaat JHT 100 persen pada usia 56 tahun. "Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan, dipermudah," ucap Pratikno.

Menurut dia, penyederhanaan aturan diperlukan agar manfaat jaminan pensiun tersebut bisa diambil oleh pekerja yang menghadapi masa sulit, terutama yang terkena pemutusan hubungan kerja. Pratikno menyebutkan permintaan Jokowi akan dijalankan melalui revisi Permenaker 2/2022 atau regulasi lainnya.

Dia mengimbuhkan, Presiden terus mengikuti aspirasi dan memahami keberatan pekerja terkait dengan aturan baru tersebut. Di sisi lain, Jokowi juga berharap pekerja tetap menjaga situasi yang kondusif. "Dalam rangka meningkatkan daya saing kita untuk mengundang investasi dan membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas."

Aturan baru pencairan JHT yang disahkan pada 4 Februari 2022 memang dihujani kritik oleh sejumlah kalangan, terutama kelompok pekerja. Dalam aturan pengganti Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tersebut, manfaat JHT baru bisa dicairkan sepenuhnya saat pekerja memasuki usia pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal. Adapun regulasi pendahulunya masih mengizinkan pencairan manfaat 100 persen saat pekerja terkena PHK.

Nasabah mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, 15 Februari 2022. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


Wakil Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Mathias Tambing, menyatakan organisasinya menolak Permenaker 2/2022 yang berlaku efektif mulai Mei 2022. Dia berujar, aturan tersebut melukai rasa keadilan pekerja. “Ini sesuatu yang ditetapkan tanpa rumus. Kuncinya harus dicabut. Ini akan memancing serikat pekerja dari semua unsur turun ke jalan,” katanya, Ahad lalu.

Komentar pedas pun datang dari Senayan. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ahmad Muzani, mendesak aturan baru JHT dicabut karena bertentangan dengan semangat pemulihan ekonomi nasional. Terlebih, gelombang PHK masih rawan terjadi pada masa pandemi Covid-19. Akibatnya, saat diberhentikan, pekerja bakal kesulitan mencari pekerjaan baru karena kondisi perekonomian yang belum pulih.

"Dana JHT menjadi penting untuk bertahan hidup tanpa pekerjaan," kata politikus Partai Gerindra tersebut.

Anggota Komisi Ketenagakerjaan DPR, Kurniasih Mufidayati, menyebut pemerintah seolah-olah menyandera tabungan pekerja. Dia pun menganggap penyusunan aturan JHT harus dibahas bersama perwakilan pekerja dan pengusaha. "Tidak boleh diputuskan secara sepihak oleh pemerintah. Apalagi pemerintah tidak ikut memberikan iuran.”

Menurut Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar-Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji, manfaat JHT bisa dicairkan sebagian tanpa menunggu usia 56 tahun. Besarannya mencapai 30 persen untuk keperluan pembelian rumah dan 10 persen untuk keperluan persiapan pensiun. Syarat lainnya, masa kepesertaan minimal 10 tahun.

"Adapun bagi pekerja yang terkena PHK, pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja, dan pelatihan kerja," katanya.

FAIZ ZAKI | FAJAR PEBRIANTO | GHOIDA RAHMAH | VINDRY FLORENTIN | YOHANES PASKALIS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus