Putar Balik Aturan Dana Pensiun Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan akan merevisi aturan pencairan JHT BP Jamsostek setelah dia dipanggil Presiden ke Istana.
JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan memastikan akan merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Langkah tersebut ditempuh sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta penyederhanaan persyaratan dan pencairan dana JHT.
“Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja dan buruh serta meminta kita semua
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini