maaf email atau password anda salah


Menolak Dwifungsi Militer dalam Pilkada

Pengangkatan perwira TNI atau Polri sebagai penjabat kepala daerah dianggap telah melanggar undang-undang. Berpotensi membuka peluang kembalinya praktik pemerintahan Orde Baru.

arsip tempo : 171426973139.

Presiden Joko Widodo saat mengunjungi Markas Korps Marinir TNI AL di Cilandak, Jakarta, 11 November 2016. TEMPO/Subekti. tempo : 171426973139.

JAKARTA — Berbagai kalangan mengkritik kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo yang memperkenankan perwira TNI dan Kepolisian Republik Indonesia yang masih aktif menjadi penjabat kepala daerah. Pada pemilihan kepala daerah 2016 dan 2018, pemerintah mengangkat perwira aktif dari TNI dan Polri untuk menjabat kepala daerah. Preseden itu dikhawatirkan terulang pada 2022 dan 2023 mendatang, yang akan terjadi kekosongan kepala

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan