Menolak Dwifungsi Militer dalam Pilkada
Pengangkatan perwira TNI atau Polri sebagai penjabat kepala daerah dianggap telah melanggar undang-undang. Berpotensi membuka peluang kembalinya praktik pemerintahan Orde Baru.
JAKARTA — Berbagai kalangan mengkritik kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo yang memperkenankan perwira TNI dan Kepolisian Republik Indonesia yang masih aktif menjadi penjabat kepala daerah. Pada pemilihan kepala daerah 2016 dan 2018, pemerintah mengangkat perwira aktif dari TNI dan Polri untuk menjabat kepala daerah. Preseden itu dikhawatirkan terulang pada 2022 dan 2023 mendatang, yang akan terjadi kekosongan kepala
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini