Edisi Sabtu, 20 Maret 2021
Berita Utama
Pemerintah akhirnya mengizinkan penggunaan vaksin AstraZeneca setelah mendengar fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta kajian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). MUI menyatakan vaksin itu haram karena memanfaatkan enzim tripsin dari babi dalam tahap awal pembuatannya. Namun MUI memfatwakan vaksin itu boleh digunakan karena alasan darurat pandemi Covid-19. Perihal hukum vaksin ini, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur membuat fatwa yang lebih tegas: halal karena unsur babi tak nyata lagi dalam produk akhir vaksin. Adapun BPOM menyatakan secara medis vaksin buatan Inggris tersebut aman.
Baca Selengkapnya
Berita Lainnya
Ekonomi dan Bisnis
Tantangan Penyerapan Beras Bulog
Ekonomi dan Bisnis
Klinik Hukum Perempuan
Video
Cawe-Cawe Jokowi Jelang Pilpres 2024, Benarkah Demi Kepentingan Negara?
Pada Senin, 29 Mei 2023. Jokowi mengatakan jika dirinya akan cawe-cawe dalam Pilpres 2024 mendatang guna kepentingan bangsa. Bukan kali pertama Jokowi mengatakan hal ini pada selasa 2 Mei 2023, presiden Jokowi juga pernah mengucap kata cawe-cawe saat mengadakan pertemuan di Istana Negara dengan 6 ketua umum partai politik pendukungnya, kecuali Nasdem.
Apakah cawe-cawe ini untuk kepentingan negara atau justru kepentingannya sendiri?
Apakah cawe-cawe ini untuk kepentingan negara atau justru kepentingannya sendiri?