Gula-gula Jaminan Kehilangan Kerja

Pemerintah memasang program JKP sebagai bantalan atas regulasi perpanjangan masa pencairan JHT yang ditolak oleh pekerja. Aturan teknis dan skema JKP yang belum jelas bisa menimbulkan persoalan baru.

Caesar Akbar

Selasa, 15 Februari 2022

JAKARTA – Pemerintah menjadikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai kompensasi atas perpanjangan masa pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk pekerja. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan JKP mulai berjalan pada 22 Februari mendatang.

"JKP merupakan jaminan sosial baru yang diatur Undang-Undang Cipta Kerja untuk mempertahankan derajat hidup pekerja sebelum masuk kembali ke pasar ker...

Berita Lainnya