Tersandera Undang-Undang Cipta Kerja
Pelaksanaan program JKP bakal tersandera karena aturannya merujuk pada UU Cipta Kerja yang saat ini dibekukan oleh MK. Pemerintah bisa dianggap membangkang.
JAKARTA - Rencana pemerintah meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada 22 Februari mendatang bakal menimbulkan persoalan. Sebab, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 yang menjadi dasar hukum JKP adalah aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan cacat formal oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan harus diperbaiki.
Pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengataka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini