maaf email atau password anda salah


Tersandera Undang-Undang Cipta Kerja

Pelaksanaan program JKP bakal tersandera karena aturannya merujuk pada UU Cipta Kerja yang saat ini dibekukan oleh MK. Pemerintah bisa dianggap membangkang.

arsip tempo : 173058307922.

Petugas pelayanan BP Jamsostek melayani peserta BP Jamsostek di kantor Cabang BP Jamsostek Menara Mulia, Jakarta, 23 Juni 2020. Tempo/Tony Hartawan. tempo : 173058307922.

JAKARTA - Rencana pemerintah meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada 22 Februari mendatang bakal menimbulkan persoalan. Sebab, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 yang menjadi dasar hukum JKP adalah aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan cacat formal oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan harus diperbaiki.

Pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengataka

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 2 November 2024

  • 1 November 2024

  • 31 Oktober 2024

  • 30 Oktober 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan