maaf email atau password anda salah
Kasus dugaan pelanggaran kode etik pemberian tiket MotoGP Mandalika yang membelit Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, memasuki babak baru. Dewan Pengawas KPK berencana menggelar sidang perdana pekan depan. Namun, kini, Lili dikabarkan telah mengajukan surat pengunduran diri.
Dewan Pengawas diminta memutuskan Lili Pintauli Siregar mundur dari jajaran pimpinan KPK karena berulang kali terjerat dugaan pelanggaran etik. Dewas dapat juga bersurat ke Presiden agar memecat Lili karena dinilai telah melakukan perbuatan tercela.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Lili Pintauli Siregar, terbukti melanggar etik karena berkomunikasi dengan pejabat yang terlibat perkara suap. Namun Dewan Pengawas KPK hanya menjatuhkan sanksi pemotongan 40 persen gaji pokok--sekitar 2 persen dari penghasilan total sang komisioner. Padahal ancaman sanksi maksimal untuk kategori pelanggaran berat tersebut adalah mengundurkan diri atau bahkan dipidana 5 tahun penjara.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.