Lembek Sanksi untuk Lili
Selasa, 31 Agustus 2021
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Lili Pintauli Siregar, terbukti melanggar etik karena berkomunikasi dengan pejabat yang terlibat perkara suap. Namun Dewan Pengawas KPK hanya menjatuhkan sanksi pemotongan 40 persen gaji pokok--sekitar 2 persen dari penghasilan total sang komisioner. Padahal ancaman sanksi maksimal untuk kategori pelanggaran berat tersebut adalah mengundurkan diri atau bahkan dipidana 5 tahun penjara.


Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini