Pantas Mendapat Sanksi Pengunduran Diri
Lili Pintauli Siregar dianggap pantas dikenai sanksi pelanggaran etik terberat, yaitu mundur dari jabatan pimpinan KPK. Putusan Dewan Pengawas diharapkan tidak melempem lagi.
arsip tempo : 172203747399.
![](https://images-tm.tempo.co/all/2022/04/28/799979/799979_1200.jpg)
JAKARTA – Pegiat antikorupsi dan bekas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57+ Institute) mendesak Dewan Pengawas menegakkan kode etik dalam perkara Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Sebab, Lili tidak hanya diduga menerima tiket MotoGP Mandalika dan akomadasinya, tapi juga ditengarai berkomunikasi dengan pihak beperkara, yaitu PT Pertamina, yang diduga
...![](https://koran.tempo.co/assets/images/LockKey.png)
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini