Komponen Cadangan
-
Menentang Militerisasi Pegawai Negeri
Pelibatan ASN menjadi anggota komponen cadangan berpotensi mengganggu kerja-kerja pelayanan publik. Dianggap serupa dengan militerisasi sipil pada masa Orde Baru.
-
Mendadak Militer 600 Jam
Pelatihan bagi anggota komponen cadangan sedikitnya 600 jam selama tiga bulan. Masa bakti tentara cadangan dibatasi hingga usia 48 tahun.
-
Apa Guna Pasukan Cadangan
Untuk pertama kalinya dalam sejarah militer modern Indonesia, warga sipil dilatih layaknya tentara. Sebanyak 3.000 orang itu tergabung dalam komponen cadangan TNI yang kemarin dikukuhkan Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Dinilai tak menjawab tantangan zaman, ketika perang siber dan terorisme lebih sering menjadi ancaman.
-
Pro-Kontra Seputar Tentara Cadangan
Komponen cadangan sulit menjawab isu pertahanan nonkonvensional, seperti serangan siber dan tindak terorisme.
-
Ide Lama yang Dieksekusi Prabowo
Ide pembentukan komponen cadangan muncul dan tenggelam sejak awal reformasi. Presiden Jokowi mengesahkan undang-undangnya pada 2019 setelah pembahasan singkat dan senyap di DPR.
-
Serupa tapi Tak Sama
Konsep komponen cadangan tentara Indonesia mirip dengan Amerika Serikat. Berbeda dengan wajib militer yang berlaku di Korea Selatan dan Singapura.
-
Ancaman Perang yang 'Mustahal'
Pembentukan komponen cadangan yang diresmikan Presiden Joko Widodo di Bandung tidaklah diperlukan. Apalagi konsep pasukan cadangan itu juga bisa berbenturan dengan hak-hak masyarakat sipil.
-
Menggugat Komponen Cadangan
Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional dinilai bermasalah. Pembentukan komponen cadangan cenderung dipaksakan.
-
Pembentukan Komponen Cadangan Tak Mendesak
Pemerintah akan melakukan pelatihan selama tiga bulan kepada calon personel komponen cadangan.
-
Komponen Cadangan Berpotensi Timbulkan Gesekan
Prabowo Subianto memasukkan pembentukan komponen cadangan dalam skala prioritas.