maaf email atau password anda salah
Kelompok masyarakat sipil mendesak pemerintah segera mengevaluasi pembentukan pasukan Komponen Cadangan. Dalih pentingnya pasukan cadangan untuk menghadapi ancaman perang dinilai semakin meragukan. Temuan BPK justru mengungkap penyimpangan pengadaan sehingga program ini berpotensi menjadi ladang buang-buang uang.
Sikap pemerintah melanjutkan program Komponen Cadangan dipersoalkan. Selain penganggarannya bermasalah, pembentukan pasukan cadangan ini dinilai tergesa-gesa, tanpa analisis mendalam ihwal ancaman negara, serta berpotensi dibelokkan untuk kepentingan non-perang.
Antara putusan dan pertimbangan MK mengenai uji materi pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Komponen Cadangan dalam Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara dianggap tak konsisten. Meski uji materi ditolak, MK meminta adanya perubahan undang-undang.
BPK menemukan pengadaan senilai ratusan miliar rupiah yang menyalahi peraturan perundang-undangan untuk program Komponen Cadangan di Kementerian Pertahanan. Sejumlah pengadaan dilakukan mendahului kontrak dan sebagian barang didatangkan sebelum ada anggaran. Payung hukum pasukan cadangan ini dinilai memberi celah penyelewengan.
Untuk pertama kalinya dalam sejarah militer modern Indonesia, warga sipil dilatih layaknya tentara. Sebanyak 3.000 orang itu tergabung dalam komponen cadangan TNI yang kemarin dikukuhkan Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Dinilai tak menjawab tantangan zaman, ketika perang siber dan terorisme lebih sering menjadi ancaman.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.