Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Komponen Cadangan Berpotensi Timbulkan Gesekan

Prabowo Subianto memasukkan pembentukan komponen cadangan dalam skala prioritas.

28 Januari 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Joko Widodo menjadi inspektur upacara secara virtual dari Istana Negara Jakarta dalam upacara Prasetya Perwira TNI-Polri 2020 di Magelang, Jawa Tengah, 14 Juli 2020. ANTARA/Anis Efizudin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Komponen cadangan tak sesuai untuk Indonesia yang damai.

  • Pembentukan komponen cadangan merupakan langkah yang terburu-buru.

  • Prabowo Subianto memasukkan pembentukan komponen cadangan ke dalam skala prioritas.  

JAKARTA – Komponen cadangan tak sesuai untuk Indonesia yang damai. Sebab, konsep komponen cadangan mirip dengan sistem pertahanan rakyat semesta yang dipraktikkan ketika Indonesia melawan kolonialisme.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan komponen cadangan tak akan efektif untuk menangkal ancaman pertahanan negara. Dia menyebutkan pembentukan pasukan komponen cadangan hanya akan berfokus pada kekuatan militer fisik. "Padahal ancaman pertahanan sekarang sifatnya modern dan teknologi," kata Usman Hamid ketika dihubungi, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, pembentukan komponen cadangan justru berpeluang bergesekan dengan masyarakat. Sebab, pasukan komponen cadangan bisa saja dikerahkan untuk menghadapi kelompok masyarakat yang menentang keputusan pemerintah.

Usman Hamid khawatir isu komponen cadangan punya semangat yang sama dengan rencana Polri menghidupkan kembali pengamanan swakarsa. Intinya, ada potensi komponen cadangan bakal bergesekan dengan masyarakat sipil. "Terlebih, tren dalam beberapa tahun terakhir, Presiden Jokowi sering dikritik dan didemo karena keputusannya,” kata dia.

Isu pembentukan komponen cadangan menyeruak setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024 pada 6 Januari lalu. Perpres ini menjelaskan pedoman pengelolaan sistem pertahanan nasional serta acuan perencanaan dan pengawasan pertahanan negara, termasuk peran komponen cadangan.

Kemudian, Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional pada 12 Januari lalu. Peraturan pemerintah ini mengatur komponen cadangan dari makna, teknis perekrutan, kewenangan, hingga aturan lainnya.

Kementerian Pertahanan pun bersiap membangun komponen cadangan dalam program kerja tahun ini. Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengatakan pembentukan komponen cadangan di tiga matra menjadi satu dari sembilan kebijakan pertahanan negara pada 2021.

Menurut Prabowo, pembentukan komponen cadangan akan disesuaikan dengan kebutuhan TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Harapannya, komponen cadangan bisa maksimal memperkuat komponen utama, yaitu TNI.

Selain komponen cadangan, pembangunan pertahanan bertumpu pada pulau besar, penyiapan sistem peluru kendali pertahanan di selat penting, serta pembangunan industri pertahanan dalam negeri masuk dalam sembilan kebijakan pertahanan negara 2021. "Kompleksitas ancaman perlu dipahami dan dimengerti oleh segenap unsur pertahanan negara. Kementerian Pertahanan terus mengembangkan sistem dan kebijakan pertahanan negara serta implementasinya," kata Prabowo.

Pengamat militer dari Universitas Padjadjaran, Muradi, khawatir penerapan komponen cadangan berpotensi menimbulkan masalah baru di masyarakat. Salah satunya sikap kemiliteran berlebihan anggota komponen cadangan ketika berada di tengah masyarakat. Jika begini, kata dia, berisiko terjadi gesekan antar-masyarakat yang berujung konflik. "Sangat bahaya jika masyarakat sipil merasa jadi militer di tengah kehidupan sosial," kata Muradi, kemarin.

Koalisi Masyarakat Sipil menyayangkan rencana pemerintah yang baru saja mengeluarkan peraturan pemerintah itu. Koalisi Masyarakat Sipil terdiri atas sejumlah lembaga nonprofit, di antaranya Imparsial, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Lembaga Bantuan Hukum Pers, Setara Institute, Human Rights Working Group, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), serta Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI).

Mereka menilai rencana Kementerian Pertahanan yang akan mengimplementasikannya lewat proses perekrutan dan pelatihan komponen cadangan pertahanan negara belum terlalu penting. Koalisi memandang pembentukan komponen cadangan merupakan langkah yang terburu-buru.

Bahkan mereka menyebutkan kerangka pengaturannya dalam Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional memiliki beberapa permasalahan fundamental. Ada beberapa poin yang mengancam hak-hak konstitusional warga negara dan mengganggu kehidupan demokrasi. “Koalisi menilai, jika rencana tersebut tetap dipaksakan, keberadaan komponen cadangan bukannya akan memperkuat pertahanan negara, tapi sebaliknya, memunculkan masalah-masalah baru," kata Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti.

Koalisi mengakui pembentukan komponen cadangan memang menjadi bagian tak terpisahkan dalam pembangunan kekuatan pertahanan negara. Namun mereka meminta pembentukan komponen ini tetap dijalankan dengan mempertimbangkan skala prioritas agenda reformasi sektor keamanan, terutama pembangunan TNI.

Mereka menegaskan pembangunan TNI ini merupakan komponen utama yang masih menyisakan pekerjaan rumah, dari modernisasi alutsista yang tertatih-tatih karena anggaran yang terbatas, minimnya kesejahteraan prajurit, hingga beberapa agenda reformasi TNI yang belum tuntas. “Pemerintah salah kaprah dan jelas melakukan militerisasi dengan mempercepat implementasi undang-undang tersebut,” kata Fatia.

INDRA WIJAYA | ANT

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus