Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Ancaman Perang yang 'Mustahal'

Pembentukan komponen cadangan yang diresmikan Presiden Joko Widodo di Bandung tidaklah diperlukan. Apalagi konsep pasukan cadangan itu juga bisa berbenturan dengan hak-hak masyarakat sipil.

8 Oktober 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tempo/Imam Yunni

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ANCAMAN perang terbuka di Indonesia sangatlah kecil, bahkan boleh disebut sebagai—meminjam istilah grup lawak lawas Srimulat—“hil yang mustahal”. Karena itu, pembentukan komponen cadangan yang diresmikan Presiden Joko Widodo di Bandung pada Kamis, 7 Oktober 2021, tidaklah diperlukan. Apalagi konsep pasukan cadangan itu juga bisa berbenturan dengan hak-hak masyarakat sipil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jokowi menetapkan 3.103 anggota komponen cadangan, bagian dari 25 ribu orang yang direncanakan direkrut Kementerian Pertahanan. Dalam upacara di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus, Presiden melakukan inspeksi pasukan didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, lawan politiknya dalam pemilihan presiden 2014 dan 2019.

Komponen cadangan itu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (UU PSDN) yang bermasalah. Sekadar mengingatkan, proses pembentukan undang-undang ini menuai kritik keras dari masyarakat sipil. Dikebut dalam waktu singkat, undang-undang ini disahkan tanpa mengikuti tata cara pembuatan perundang-undangan yang memberikan ruang partisipasi publik seluas-luasnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Konsep komponen cadangan ini digugat kelompok masyarakat sipil. Pada 22 Juli lalu, Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mengajukan uji materi aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mempersoalkan fungsi komponen cadangan untuk membantu komponen utama, yaitu Tentara Nasional Indonesia, dalam menghadapi ancaman militer dan nonmiliter. Semestinya, komponen cadangan hanya digunakan untuk membantu komponen utama dalam menghadapi ancaman militer.

Dalam undang-undang ini, pembentukan komponen cadangan ditujukan untuk memperkuat pertahanan negara. Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002, pertahanan negara merupakan segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Fungsi pertahanan ini ditujukan untuk menghadapi ancaman militer dan nonmiliter. Dalam konteks itu, TNI merupakan komponen utama yang didukung komponen cadangan dan komponen pendukung. Buat menghadapi ancaman nonmiliter, lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan seharusnya difungsikan sebagai unsur utama.

Dengan logika bahwa ancaman perang militer sangat kecil, pembentukan komponen cadangan bahkan bisa berbahaya bagi negara. Sebab, menurut undang-undang tersebut, komponen cadangan dapat digunakan untuk menghadapi ancaman keamanan dalam negeri, seperti “menghadapi bahaya komunisme, terorisme, dan potensi konflik horizontal di masyarakat". Kita bisa bayangkan, komponen cadangan akan bertindak bak milisi yang bisa digunakan untuk menghadapi kelompok masyarakat lain. Sejarah berbicara, kehadiran milisi-milisi sering kali menjadi masalah.

Faktor yang tak kalah penting, pembuatan komponen cadangan memerlukan anggaran besar. Untuk tahap pertama saja diperlukan Rp 1 triliun. Anggaran ini semestinya bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit, yang selama ini masih menjadi masalah. Jika hal itu dilakukan, kualitas anggota TNI sebagai komponen utama pertahanan negara akan meningkat.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus