maaf email atau password anda salah
Ribuan buruh berdemonstrasi menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 mengenai pencairan JHT. Dalam pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, perwakilan buruh memberi pemerintah tenggat dua pekan untuk mencabut peraturan tersebut.
Pemerintah menjadikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai kompensasi atas perpanjangan masa pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk pekerja. Janji manfaat yang lebih besar masih dipertanyakan, regulasi JKP pun bisa terjegal di tengah jalan.
Aturan baru tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) setelah pensiun memantik penolakan buruh. Mereka mendesak pemerintah membatalkan ketentuan anyar itu karena dana tersebut merupakan hak pekerja. Sedangkan pemerintah berdalih bahwa aturan tersebut untuk mengembalikan JHT sebagai dana pada hari tua. Pengamat yakin masalah keuangan di BP Jamsostek menjadi salah satu pemicu lahirnya ketentuan yang menyandera tabungan pekerja tersebut.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.