Tenggat Dua Pekan dari Buruh
Ribuan buruh berdemonstrasi menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 mengenai pencairan JHT. Dalam pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, perwakilan buruh memberi pemerintah tenggat dua pekan untuk mencabut peraturan tersebut.
JAKARTA – Ribuan buruh di berbagai daerah kemarin berdemonstrasi menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 yang mengubah ketentuan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 56 tahun. Di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, massa aksi terkonsentrasi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan serta kantor pusat Badan Pengelola Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) atau BPJS Ketenagakerjaan.
Di tengah a
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini