Geger Baru Omnibus Law Kesehatan
Rencana revisi UU BPJS lewat RUU Kesehatan menuai kritik. BPJS Kesehatan ogah kembali di bawah kendali Kementerian Kesehatan.
JAKARTA – Belum juga pembahasannya dimulai, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan sudah memantik polemik baru. Kali ini, RUU Kesehatan dianggap berpotensi merusak independensi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Perdebatan berpangkal pada Pasal 425 RUU Kesehatan, yang akan mengubah sebagian isi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sejumlah rancangan perubahan pasal dinilai akan menempatkan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini