Kelangkaan Berujung Tuduhan Korupsi
Kelangkaan minyak goreng dalam negeri pada awal 2022 mendorong Kejaksaan Agung menyelidikinya. Lima orang dijadikan tersangka hingga divonis 1-3 tahun penjara.
JAKARTA – Tiga anggota majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat berbeda pendapat dalam menilai peran Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dalam kasus korupsi minyak goreng. Satu dari dua hakim itu, Mochammad Agus Salim, menilai Lin Che Wei tak pernah mengurus persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak mentah.
Agus juga menilai Lin Che Wei tak memperoleh keuntungan secara pribadi dalam kasus tersebut. Di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini