Lima terdakwa korupsi minyak goreng divonis 1-3 tahun penjara, lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yaitu 7-12 tahun penjara. Kejaksaan akan mengajukan banding.
Terdakwa kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (CPO) termasuk minyak goreng (kanan ke kiri) Stanley MA, Pierre Togar Sitanggang, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Master Parulian Tumanggor, dan Indra Sari Wisnu Wardhana dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, 4 Januari 2022. ANTARA/Hafidz Mubarak A. tempo : 167994588764
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis lima terdakwa kasus korupsi minyak goreng lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut. Kelima terdakwa itu divonis 1-3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Kelima terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; dan mantan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Perekonomian, Weibinanto
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.