maaf email atau password anda salah


Vonis Ringan Terdakwa Korupsi Minyak Goreng

Lima terdakwa korupsi minyak goreng divonis 1-3 tahun penjara, lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yaitu 7-12 tahun penjara. Kejaksaan akan mengajukan banding.

arsip tempo : 173077814720.

Terdakwa kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (CPO) termasuk minyak goreng (kanan ke kiri) Stanley MA, Pierre Togar Sitanggang, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Master Parulian Tumanggor, dan Indra Sari Wisnu Wardhana dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, 4 Januari 2022. ANTARA/Hafidz Mubarak A. tempo : 173077814720.

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis lima terdakwa kasus korupsi minyak goreng lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut. Kelima terdakwa itu divonis 1-3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Kelima terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; dan mantan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Perekonomian, Weibinanto

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 5 November 2024

  • 4 November 2024

  • 3 November 2024

  • 2 November 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan