Vonis Ringan Terdakwa Korupsi Minyak Goreng
Lima terdakwa korupsi minyak goreng divonis 1-3 tahun penjara, lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yaitu 7-12 tahun penjara. Kejaksaan akan mengajukan banding.
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis lima terdakwa kasus korupsi minyak goreng lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut. Kelima terdakwa itu divonis 1-3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Kelima terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; dan mantan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Perekonomian, Weibinanto
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini