Penentang KUHP Meluas ke Lembaga Internasional
PBB dan lembaga internasional mengkritik muatan KUHP yang dinilai bertentangan dengan HAM, kesetaraan, serta kebebasan pers, beragama, dan berpendapat. DPR dan pemerintah disarankan mencabut KUHP yang baru disahkan pada Selasa, 6 November lalu.
JAKARTA – Lembaga internasional makin gencar menyorot keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka menyoalkan berbagai pasal dalam KUHP yang dinilai bertentangan dengan hak asasi manusia, kesetaraan, serta kebebasan pers, beragama, dan berpendapat.
Peneliti senior dari Human Rights Watch untuk Indonesia, Andreas Harsono, mengatakan sejumlah pasal dalam KUHP melanggar hak-ha
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini