Sistematis Bungkam Kerja-kerja Jurnalistik
Sejumlah pasal dalam KUHP berpotensi memberangus kebebasan pers. Ada upaya sistematis untuk membatasi ruang gerak kerja-kerja jurnalistik.
JAKARTA - Dewan Pers dan para praktisi di bidang jurnalistik mengkritik pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Mereka menilai sejumlah pasal dalam KUHP berpotensi memberangus kebebasan pers, bahkan dapat menjerat kerja-kerja jurnalistik secara pidana.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana, menilai masuknya pasal-pasal janggal dalam RKUHP merupakan bagian dari upaya sistematis untu...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini