Setelah Vonis Bebas Kasus Paniai
Kejaksaan memastikan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa kasus pelanggaran HAM Paniai. Pelaku lainnya diminta agar diseret ke meja hijau.
JAKARTA – Kejaksaan Agung menyatakan bakal mengajukan kasasi atas vonis bebas Mayor Infanteri (Purnawirawan) Isak Sattu. Pengajuan kasasi terhadap vonis terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai itu paling lama 14 hari setelah putusan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan, dalam beberapa hari ke depan, penuntut umum akan mempelajari putusan bebas hakim. Setelah itu, kata dia, penuntut umum segera meng
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini