Sibuk Menyangkal Kritik Lembaga Internasional
Kementerian Hukum dan HAM mengklaim seluruh muatan KUHP tidak melanggar hak asasi manusia. Adapun pimpinan DPR mempertanyakan kritik PBB terhadap produk hukum negara anggotanya.
JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Dewan Perwakilan Rakyat menepis tudingan lembaga internasional ihwal muatan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan. Mereka mengklaim muatan KUHP tetap mengadopsi berbagai konvensi internasional dan tidak melanggar HAM.
“Kami tentu menghormati perhatian PBB terhadap isu-isu (HAM) itu. Namun KUHP mengatur semuanya dengan memperhatikan keseimbangan an
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini