Laku Syarat Memilih Penjabat Kepala Daerah
Kementerian Dalam Negeri tak kunjung menerbitkan peraturan pemerintah tentang teknis pengangkatan penjabat kepala daerah. Ombudsman mempertimbangkan rekomendasi kepada presiden.
JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia mendesak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan aturan teknis pengangkatan penjabat kepala daerah. Desakan ini disampaikan lantaran masa jabatan sejumlah kepala daerah segera habis, salah satunya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Rapat pimpinan gabungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta yang digelar pada Selasa, 13 September 2022, menetapkan tiga nama calon penjabat pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini