maaf email atau password anda salah


Laku Syarat Memilih Penjabat Kepala Daerah

Kementerian Dalam Negeri tak kunjung menerbitkan peraturan pemerintah tentang teknis pengangkatan penjabat kepala daerah. Ombudsman mempertimbangkan rekomendasi kepada presiden.

arsip tempo : 173074341157.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 31 Agustus 2022. ANTARA/Muhammad Adimaja. tempo : 173074341157.

JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia mendesak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan aturan teknis pengangkatan penjabat kepala daerah. Desakan ini disampaikan lantaran masa jabatan sejumlah kepala daerah segera habis, salah satunya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Rapat pimpinan gabungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta yang digelar pada Selasa, 13 September 2022, menetapkan tiga nama calon penjabat pe

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 4 November 2024

  • 3 November 2024

  • 2 November 2024

  • 1 November 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan