Mendorong Kepolisian dan Kejaksaan Usut Kasus Lili
Pegiat antikorupsi akan melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar ke kepolisian dan kejaksaan. Meski tanpa laporan, penegak hukum seharusnya bisa mengusut kasus Lili karena bukan delik aduan.
JAKARTA – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) berencana melaporkan kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Lili Pintauli Siregar, ke Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI setelah KPK menolak mengusutnya. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan lembaganya tengah menyiapkan kelengkapan pelaporan, di antaranya dokumen pemberitaan tentang pernyataan Dewan Pengawas KPK.
Dokumen pemberitaan ters
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini