Membentuk Lembaga Etik Setelah Kasus ACT
Badan Pengurus Filantropi Indonesia tengah membentuk tim kecil untuk merumuskan calon anggota majelis etik. Lembaga etik ini bertugas menerima keluhan, mengawasi, dan mencegah dugaan terjadinya penyalahgunaan dana publik, seperti di ACT.
JAKARTA – Badan Pengurus Filantropi Indonesia akan membentuk majelis etik lembaga filantropi untuk memperkuat tata kelola lembaga filantropi serta mengawasi dan mencegah terjadinya penyalahgunaan dana publik yang mereka kelola. Badan Pengurus Filantropi Indonesia berkaca pada kasus dugaan penyalahgunaan dana publik yang dikelola Aksi Cepat Tanggap (ACT).
“Dalam kode etik yang kami sepakati, ada amanat untuk membentuk majelis eti
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini