Alih Periset Langgar Prosedur
Pengalihan ribuan peneliti yang berada di 919 unit riset pada 74 kementerian dan lembaga ke BRIN disimpulkan melanggar prosedur. BRIN diminta memperbaiki proses alih peneliti tersebut.
JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya pelanggaran administrasi atau maladministrasi dari proses penggabungan berbagai lembaga riset ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Maladministrasi itu terjadi saat proses pengalihan peneliti berstatus pegawai negeri, pengalihan aset, dan urusan kesejahteraan pegawai.
"Kami melihat ada problem terkait tata kelola peralihan pegawai, khususnya menyangkut pelayanan administrat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini