Menyiapkan Pemilu untuk Provinsi Baru
Akan ada penambahan kursi bagi anggota parlemen tingkat pusat dan provinsi, serta perwakilan senator di tiga provinsi baru.
JAKARTA – Setelah mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana menyiapkan mekanisme tahapan Pemilihan Umum 2024 di Bumi Cenderawasih. Parlemen akan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri menyiapkan skema pembentukan daerah pemilihan (Dapil) atau penambahan kursi bagi anggota parlemen tingkat pusat dan provinsi, serta perwakilan senator di tia
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini