Aturan Turunan Dinilai Abaikan Gugatan
Aturan turunan UU IKN yang dibuat pemerintah dinilai mengabaikan proses uji materi yang tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi. Pemerintah menyebut aturan turunan merupakan amanat undang-undang.
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menerbitkan lima regulasi baru turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara. Ketentuan anyar ini dikritik karena dinilai mengabaikan proses gugatan terhadap UU IKN yang saat ini berjalan di Mahkamah Konstitusi.
Azyumardi Azra, mantan rektor sekaligus guru besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, yang merupakan salah satu penggugat, menyesalkan langkah pemerintah yang terkesan terburu-buru dalam menyusu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini