Ogah Terlibat Aturan Bermasalah
Sejumlah organisasi menolak hadir dalam konsultasi publik untuk menyusun peraturan pelaksana UU IKN. Enggan membahas regulasi yang bermasalah sejak awal.
JAKARTA — Sejumlah organisasi menolak hadir dalam konsultasi publik yang membahas penyusunan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Zenzi Suhadi, mengatakan organisasinya tercantum dalam daftar undangan yang dirilis oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Namun, kata dia, hingga 21 Maret, Walhi ti
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini