Homepage
  • login/register
  • Home
  • Berita Utama
  • Editorial
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Internasional
  • Olahraga
  • Sains
  • Seni
  • Gaya Hidup
  • Info Tempo

koran tempo

7
April
2021
Dukung Independensi Tempo
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Sains
  • Editorial
  • Opini
  • Info Tempo
  • Cari Angin
SebelumnyaNasional 6/7 Selanjutnya
Nasional

Achmad Yani dan Kerabat Angin Diduga Terlibat

Komisaris Besar Achmad Yani, mantan Kepala Biro Perencanaan Kepolisian Daerah Jawa Timur, terseret dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi.

Edisi, 7 April 2021
Profile
Avit Hidayat
Olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi di Graha Samudera Bumimoro, Surabaya, Jawa Timur, 29 Maret 2021. ANTARA/Didik Suhartono
  • - Komisaris Besar Achmad Yani, mantan Kepala Biro Perencanaan Kepolisian Daerah Jawa Timur, terseret dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi.
  • - Nama Achmad Yani muncul dalam berita acara pemeriksaan yang dibuat polisi dalam mengusut kasus kekerasan ini. .
  • - Selain memeriksa Achmad Yani, polisi disebut mengincar saudara kandung Angin yang bernama Agung Budi Wibowo dan Kuncoro Awan Sudrajat.

JAKARTA – Komisaris Besar Achmad Yani, mantan Kepala Biro Perencanaan Kepolisian Daerah Jawa Timur, terseret dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi. Nama Achmad Yani muncul dalam berita acara pemeriksaan yang dibuat polisi dalam mengusut kasus kekerasan ini. Dia diduga mengetahui ketika polisi bernama Firman dan Purwanto menyekap Nurhadi yang sedang menjalankan kerja jurnalistik.

Koordinator advokasi Aliansi Anti-Kekerasan terhadap Jurnalis, Fatkhul Khoir alias Muhammad Djuir, mengatakan nama Achmad Yani muncul ketika penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur meminta keterangan tambahan dari korban. “Intinya merinci apa, bagaimana, dan siapa yang ditelepon dari hotel saat kejadian malam itu,” ucap Djuir kepada Tempo, kemarin.

Kepolisian juga meminta keterangan Nurhadi ihwal isi pembicaraan ketika proses penyekapan terjadi di sebuah hotel pada 27 Maret lalu. Termasuk meminta rekaman pembicaraan di telepon antara dua terduga pelaku penyekapan dan pihak Tempo. Ketika itu, pelaku bakal membebaskan Nurhadi apabila foto-foto yang sempat dipotret Nurhadi tidak diterbitkan di Tempo.

Nurhadi disekap dan dianiaya saat menjalankan kerja jurnalistik di Surabaya. Ia ditugaskan oleh redaksi majalah Tempo untuk meminta konfirmasi mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno, yang terlibat kasus suap pajak. Nurhadi lantas mendatangi resepsi pernikahan anak Angin dengan anak Achmad Yani, yang digelar di gedung Graha Samudra Bumimoro, Kompleks Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut, Surabaya. Tujuannya untuk meminta jawaban Angin ihwal kasus suap pajak tersebut.

W251bGwsIjIwMjEtMDQtMjAgMDU6MzM6NDQiXQ

Jurnalis melakukan aksi solidaritas untuk mengusut tuntas oknum pelaku kekerasan terhadap wartawan Tempo, Nurhadi di kawasan Tugu Adipura, Kota Tangerang, Banten, 31 Maret 2021. ANTARA/Fauzan

Menurut Djuir, polisi juga mendapat rekaman percakapan telepon antara Firman serta Purwanto dan Tempo yang direkam oleh pelaku. Dalam rekaman itu, Firman dan Purwanto menyebut kata "Bapak", yang diduga merujuk pada Achmad Yani selaku tuan rumah hajatan resepsi. Percakapan telepon dengan Tempo itu juga dikirim oleh pelaku kepada Achmad Yani. “Penyelidik menanyakan apakah korban dan saksi mengetahui siapa yang dimaksudkan di rekaman pembicaraan dua terduga pelaku tersebut dengan sebutan ‘Bapak’ yang punya hajatan.”

Selain memeriksa Achmad Yani, polisi disebut mengincar saudara kandung Angin yang bernama Agung Budi Wibowo dan Kuncoro Awan Sudrajat. Keduanya sempat menganiaya dan menyampaikan ancaman kepada Nurhadi. Satu di antaranya, yakni Agung, mengancam, “Mau masuk UGD atau kuburan?” Untuk membuktikan hal itu, polisi perlu memeriksa rekaman closed-circuit television (CCTV) untuk mencari bukti keterlibatan kerabat Angin itu. Menurut Djuir, polisi telah bekerja keras mengejar otak pelaku penganiayaan terhadap Nurhadi.

Tempo berupaya menghubungi Achmad Yani dengan pelbagai cara. Sumber di Kepolisian Daerah Jawa Timur menyebutkan dia telah pindah tugas ke Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, Komisaris Besar Yuliyanto, menyatakan Achmad Yani sudah tidak lagi bertugas di wilayahnya. “Sudah lama pindah. Saya agak lupa, ke Manado atau Gorontalo, pokoknya daerah timur sana,” ucapnya.

Jurnalis majalah Tempo, Linda Trianita, mengatakan penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur memanggilnya untuk bersaksi dalam kasus kekerasan yang menimpa Nurhadi pada Senin lalu. Namun ia meminta agar proses pemeriksaan diundur pada Kamis depan karena suatu alasan. “Selain saya, rencananya redaktur majalah Tempo, Mustafa Silalahi, dan Pemimpin Redaksi Tempo.co Setri Yasra juga akan dimintai keterangan,” tuturnya.

Linda dan Mustafa akan diperiksa berkaitan dengan penugasan liputan kepada Nurhadi untuk menemui Angin, dengan tujuan mencari konfirmasi kasus suap pajak yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Penugasan liputan dilakukan lantaran tersangka kasus suap pajak ini selalu menghindar ketika dimintai konfirmasi oleh Tempo. Sedangkan Setri akan dimintai keterangan soal status Nurhadi sebagai jurnalis Tempo.

Menurut Linda, Angin tak kunjung menjawab panggilan dan surat yang dikirim ke alamat rumah tersangka. Angin hanya membaca pesan WhatsApp dari Linda. Satu-satunya kesempatan untuk memberi ruang hak jawab kepada Angin adalah menemuinya dalam acara resepsi pernikahan pada 27 Maret lalu di gedung Graha Samudra Bumimoro.

Tim majalah Tempo kemudian menyiapkan agar Nurhadi dapat berangkat menemui Angin di resepsi itu, termasuk menyiapkan videografer. Dalam proses peliputan, Nurhadi disekap, diancam, dan dianiaya oleh sejumlah polisi, anggota TNI, serta ajudan Angin di gedung Graha Samudra Bumimoro, Surabaya. Pelaku juga merusak alat kerja milik Nurhadi dan menghapus seluruh berkas yang ada di dalam ponsel. “Perlu digarisbawahi bahwa Nurhadi sedang melakukan tugas jurnalistik untuk kepentingan publik,” kata Linda.

Proses penyekapan diketahui Linda ketika Nurhadi mengabarkan bahwa ponsel yang ia gunakan untuk memotret Angin di acara resepsi disita panitia acara. Sejak saat itu, komunikasi Linda dengan Nurhadi terputus. Selama hampir tiga jam Linda kelimpungan mencari tahu ihwal kondisi Nurhadi. Setelah itu, ia mendapat telepon dari nomor tak dikenal dengan suara Nurhadi di ujung telepon. “Nurhadi menelepon untuk memastikan bahwa foto-foto yang diambil di acara resepsi tidak akan dimuat. Berkali-kali dia mencari penegasan itu dengan suara yang terdengar tertekan.”

Telepon dilakukan berulang kali melalui Linda dan Mustafa untuk memastikan foto tidak diterbitkan di Tempo. Jika tidak, pelaku akan terus menyekap Nurhadi. Ancaman itu disampaikan langsung kepada Nurhadi oleh dua anggota kepolisian, Firman dan Purwanto. Belakangan Linda baru mengetahui bahwa Nurhadi tak hanya disekap dan interogasi, tapi juga mendapat ancaman pembunuhan dan penganiayaan dari polisi.

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Inspektur Jenderal Nico Afinta, belum menjawab permintaan konfirmasi ihwal perkembangan pengusutan kasus kekerasan terhadap Nurhadi ini. Sebelumnya, ia menjamin akan menindaklanjuti kasus kekerasan tersebut dengan cara membentuk tim khusus. “Kami akan menindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi yang akan diajukan dan tentunya kami juga berkomunikasi dengan instansi supaya proses ini bisa berjalan dan selesai,” tutur dia.

Nico juga telah memanggil dan memeriksa para terlapor, Firman dan Purwanto, yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan jurnalis. Ia berjanji akan menindak jika dalam keterangan Nurhadi muncul nama-nama baru. Saat ini, polisi sedang berfokus menyiapkan konstruksi hukum yang dibangun oleh tim khusus.

AVIT HIDAYAT

#Kekerasan #Kekerasan terhadap Wartawan #Penganiayaan #Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan | Kontras #Polisi

SebelumnyaNasional 6/7 Selanjutnya

Hubungi Kami:

Alamat : Gedung TEMPO, Jl. Palmerah Barat No.8, Jakarta Selatan, 12210

Informasi Langganan :

Email : cs@tempo.co.id

Telepon : 021 50805999 || Senin - Jumat : Pkl 09.00 - 18.00 WIB

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2525 | 0882-1023-2343 | 0887-1146-002 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Informasi Lainnya :

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2828 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Komentar

Berita Terkait

  • Presiden: Percepat Evakuasi Korban Bencana
  • Operator Kapal Setop Operasi Akibat Cuaca Ekstrem
  • Difabel Terperangkap Badai tanpa Akses Evakuasi
  • Kasus Samin Tan Merembet ke Jonan dan Mekeng
  • Buron Pelanggan Premium Kafe

    Berita Lainnya

  • Cover Story

    Main Kocok Badan Riset

    Presiden Joko Widodo akan mengocok ulang semua lembaga riset pelat merah, termasuk yang berada di bawah kementerian, dan menggabungkannya dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional. Kementerian Riset dan Teknologi terancam dilebur menjadi sebuah direktorat di bawah Kementerian Pendidikan.

    7 April 2021
  • Berita Utama

    Tarik-Ulur Penggabungan Badan Riset

    Presiden Joko Widodo disebut-sebut sedang menyiapkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai lembaga otonom yang terlepas dari Kementerian Riset dan Teknologi.

    7 April 2021
  • Berita Utama

    Asa Menteri Bambang pada Status BRIN

    Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Bambang Brodjonegoro, mengharapkan adanya kejelasan payung hukum BRIN yang ia pimpin.

    6 April 2021
  • Berita Utama

    Lembaga Riset Negara Tunggu Kepastian

    Sejumlah lembaga penelitian masih menunggu kepastian ihwal regulasi peleburan organisasi riset ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

    6 April 2021
  • Berita Utama

    Setengah Hidup Badan Riset

    Pemerintah berulang kali mengganti dasar pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional sejak 2019.

    6 April 2021
  • Editorial

    Hentikan Proyek Mercusuar Ibu Kota Baru

    Presiden Joko Widodo seharusnya menyetop proyek mercusuar ibu kota baru.

    7 April 2021
  • Opini

    Arah Rancangan Omnibus Law Keuangan

    Rancangan omnibus law keuangan akan segera dibahas DPR. Industri keuangan non-bank menjadi sorotan.

    6 April 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Berselisih Skema Pembayaran THR

    Kementerian Ketenagakerjaan belum memutuskan skema pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini.  Pengusaha mengusulkan dibukanya opsi pembayaran THR dengan skema cicilan seperti tahun lalu. Buruh sepakat menolak.

    7 April 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Asosiasi Pekerja Tagih Pelunasan THR Tahun Lalu  

    Asosiasi pekerja menyesalkan masih adanya perusahaan yang belum melunasi atau tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun lalu. Perusahaan-perusahaan yang belum membayarkan THR 2020 antara lain berasal dari sektor alas kaki, tekstil, dan garmen.

    6 April 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Tunjangan Wajib Hari Raya

    Tunjangan hari raya (THR) merupakan hak pekerja yang wajib diberikan pemberi kerja setiap tahun berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994 Tanggal 16 September 1994. Adapun ketentuan pemberiannya sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan. THR dihitung sebagai pendapatan non-upah.

    7 April 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Proyek Jalan dan Air Bersih Awali Pembangunan Ibu Kota Baru

    Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memastikan proyek jalan akses dan saluran air bersih sudah berjalan pada momen peletakan batu pertama atau groundbreaking ibu kota baru di Kalimantan Timur, yang ditargetkan berlangsung tahun ini.

    6 April 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Bappenas Buka Aspirasi untuk Istana di Ibu Kota Baru

    Desain 'Istana Garuda' diklaim sebagai gagasan awal yang masih bisa diperbarui.

    6 April 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Boyongan dalam Tiga Tahun

    Bappenas menargetkan ibu kota baru sudah siap pada 2024.

    6 April 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Sumur Tua untuk Daerah

    Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan  mengincar ladang minyak marginal. Sumur minyak tua yang tak lagi dimanfaatkan oleh perusahaan minyak bisa menjadi sumber pendapatan daerah.

    6 April 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Para Pengelola Sumur Tua  

    Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pada 2020 terdapat 1.440 sumur minyak tua yang dikelola koperasi unit desa (KUD) dan badan usaha milik daerah (BUMD). Tingkat produksi dari sumur-sumur tersebut mencapai 905,23 barel per hari.

    6 April 2021
  • Ilmu dan Teknologi

    Perkembangan Otak Bayi Dipengaruhi Emosi Sang Ibu

    Ibu dan bayi cenderung mensinkronkan gelombang otak mereka.

    6 April 2021
  • Metro

    Metamorfosis Stasiun Manggarai

    Proyek jalur dwiganda Manggarai-Jatinegara sudah rampung 98 persen.

    6 April 2021
  • Metro

    Kawasan Sekitar Stasiun Ikut Dipugar

    Pemerintah DKI akan membangun sejumlah lokasi drop off taksi online dan jalur sepeda.

    6 April 2021
  • Metro

    Wajah Stasiun Sentral Ibu Kota

    Kementerian Perhubungan, pemerintah DKI Jakarta, serta sejumlah perusahaan operator kereta api tengah menuntaskan pemugaran Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan. Selain merombak isi stasiun, proyek besar ini bakal mengubah wajah kawasan sekitar demi mewujudkan integrasi transportasi publik.

    6 April 2021
  • Metro

    Mewaspadai Penularan Corona di Commuter Line

    Jumlah penumpang KRL terus bertambah dalam triwulan pertama tahun ini.

    6 April 2021
  • Metro

    Peningkatan Jumlah Komuter

    Jumlah penumpang kereta rel listrik (KRL) terus meningkat sepanjang triwulan pertama tahun ini. Pada bulan lalu, rerata jumlah penumpang harian commuter line mencapai 375.743 orang per hari atau naik 14,7 persen dibanding pada Januari lalu.

    6 April 2021
  • Nasional

    Presiden: Percepat Evakuasi Korban Bencana

    Korban meninggal akibat bencana di Nusa Tenggara Timur mencapai 117 orang dan 146 lainnya luka-luka.

    6 April 2021
  • Nasional

    Operator Kapal Setop Operasi Akibat Cuaca Ekstrem

    Kapal penumpang diawasi vessel monitoring system (VMS).

    6 April 2021
  • Nasional

    Difabel Terperangkap Badai tanpa Akses Evakuasi

    Difabel terjebak di dalam rumah karena terhalang persoalan mobilitas dan akses evakuasi saat banjir melanda.

    6 April 2021
  • Nasional

    Kasus Samin Tan Merembet ke Jonan dan Mekeng

    KPK akan mendiskusikan berbagai bukti dan fakta dalam perkara Samin Tan.

    6 April 2021
  • Nasional

    Buron Pelanggan Premium Kafe

    Buron KPK Samin Tan ternyata biasa nongkrong di Mokka Coffee Cabana di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta.

    6 April 2021
  • Nasional

    Achmad Yani dan Kerabat Angin Diduga Terlibat

    Komisaris Besar Achmad Yani, mantan Kepala Biro Perencanaan Kepolisian Daerah Jawa Timur, terseret dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi.

    6 April 2021
  • Nasional

    Saksi Kunci Penganiayaan Jurnalis Nurhadi Diteror

    Seorang saksi kunci dalam kasus penganiayaan dan penyekapan yang dialami jurnalis Tempo Nurhadi mendapatkan teror dari sejumlah orang tak dikenal.

    6 April 2021
  • Ragam

    Stok Menipis, Vaksinasi Melambat

    Pemerintah berharap PT Bio Farma segera memproduksi vaksin untuk memenuhi target penyuntikan.

    6 April 2021
  • Ragam

    Berharap Vaksin Segera Diproduksi

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan program vaksinasi Covid-19 melambat akibat terhambat distribusi vaksin dari negara asal.

    6 April 2021
  • Info Tempo

    Kampus Masa Depan di Sangihe

    Politeknik Negeri Nusa Utara menambah daftar kampus di daerah perbatasan Indonesia. Harapan dari kawasan perbatasan.

    7 April 2021
  • Daftar Iklan Baris

    Iklan Pengumuman

    Workshop Online Tempo Komunitas

    6 April 2021
Koran Tempo
  • TEMPO.CO
  • Majalah Tempo
  • Majalah Tempo English
  • Koran Tempo
  • Tempo Institute
  • Indonesiana
  • Tempo Store
  • Tempo.co English

© 2018 PT. Info Media Digital, All right reserved