Tunjangan hari raya (THR) merupakan hak pekerja yang wajib diberikan pemberi kerja setiap tahun berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994 Tanggal 16 September 1994. Adapun ketentuan pemberiannya sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan. THR dihitung sebagai pendapatan non-upah.
Thumbnail. tempo : 168014376940
Tunjangan Wajib Hari Raya
Tunjangan hari raya (THR) merupakan hak pekerja yang wajib diberikan pemberi kerja setiap tahun berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994 Tanggal 16 September 1994. Adapun ketentuan pemberiannya sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan. THR dihitung sebagai pendapatan non-upah.
Tunjangan hari raya (THR) merupakan hak pekerja yang wajib diberik
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.